Profil Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat yang Jadi Tersangka Korupsi
- Istimewa
VIVA Nasional – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi.
Ben ditetapkan sebagai tersangka bersama Istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan untuk memudahkan penyelidikan Ben dan istrinya akan ditahan selama dua puluh hari di rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Johanis kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.
Lantas seperti apa profil Bupati Kapuas Kalteng Ben Brahim S Bahat? di halaman berikutnya
Profil Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat
Mengutip laman Indonesia Corruption Watch (ICW) Rabu, 29 Maret 2023, Ben adalah pria asli Kalimantan Tengah yang lahir pada 9 Oktober 1958.
Saat ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK, Ben sedang menjabat sebagai Bupati Kapuas, diketahui ia telah berada di posisi itu selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018 hingga September 2023.
Sebelumnya, Ben pernah menjabat sebagai Kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun yakni 1998-2007, kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kalteng selama 5 tahun 2007-2012.
Berbekal pengalaman tersebut, Ben mencoba keberuntungannya dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Tengah pada tahun 2020. Kala itu dia berpasangan dengan Ujang Iskandar.
Pasangan yang mendapat nomor urut 1 di Pilgub Kalteng ini diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ben kalah dari pesaingnya, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Kasus Korupsi Ben Brahim dan Istri
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan uang yang diterima Ben Brahim dan istrinya itu bersumber dari beberapa pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas. Nilai uang yang diterimanya pun mencapai Rp 8,7 miliar.
Uang tersebut kata Johanis, digunakan Ben dan istri untuk membayar lembaga survei nasional. Selain itu, fasilitas dan uang tersebut juga digunakan untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah. Termasuk ikut serta Ary dalam pemilihan anggota DPR RI tahun 2019.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," kata Johanis