Fakta-fakta Kasus Travel Umrah yang Buat Jemaah Gak Bisa Balik Indonesia
- VIVA/Adi Suparman
VIVA Nasional – Polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah dan menelantarkannya di Arab Saudi hingga tidak bisa pulang ke Indonesia. Terungkapnya penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di hotel Yogyakarta, Adillah Syariah pada 27 Februari 2023. Selain mereka, polisi juga telah menetapkan satu orang pria bernama Hermansyah (59) sebagai tersangka.
1. Korban lebih dari 500 orang
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Dwi Harsono menyebut bahwa korban penipuan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri lebih dari 500 orang.
"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat," ujar Joko kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
2. Kerugian jemaah hampir mencapai Rp100 miliar
AKBP Joko Dwi juga mengatakan bahwa kerugian jemaah yang tertipu pemilik travel umrah itu mencapai Rp91 miliar lebih dalam berupa uang.
Pihaknya juga menemukan aset milik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tersebut. Mulai dari rumah, mobil, lalu barang-barang elektronik. Dia menyebut angka tersebut masih bisa terus bertambah seiring berjalannya penyidikan yang dilakukan polisi.
3. Abdullah alias Abi seorang residivis
Masih dari keterangan AKBP Joko, pihaknya berhasil menguak fakta baru bahwa pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yaitu Mahfudz Abdullah alias Abi adalah seorang residivis di kasus serupa (penipuan) pada tahun 2016.
Pada kasus dulu, Mahfudz menjabat pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Dia menawarkan paket umrah murah kepada para korban dengan harga Rp13 juta sampai Rp19 juta.
4. Terancam kurungan 10 tahun penjara
Dalam kasus ini, Abi, Bunda dan Hermansyah dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
Sumber VIVA.co.id: Foe Peace Simbolon