KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, Termasuk ke Partai

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya selaku anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat (AEBB).

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan pihaknya akan menelusuri dari mana uang korupsi itu diperoleh hingga penggunaannya. Termasuk kemungkinan ada tidaknya aliran ke partai politik.

"Terkait dengan uang-uang hasil korupsi didapatkan dari mana, penggunaannya akan kami dalami. Tidak hanya ke masalah politik saja, tapi aliran uang itu akan kita telusuri," ucap Asep dikutip Rabu, 29 Maret 2023. 

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menegaskan penyidik masih terus mendalami dugaan-dugaan penerimaan dana oleh Ben Brahim maupun istrinya, Ary Egahni yang bersumber dari pihak lain.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," kata Tanak.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Bupati Kapuas dan Istri Terima Uang Rp 8,7 M

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem di kantor KPK, Jakarta, dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan pihak swasta. Sedangkan istrinya, diduga aktif dan ikut campur dalam proses pemerintahan.

"Dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Tanak menjelaskan, uang yang diterima Ben Brahim dan istrinya itu bersumber dari beberapa pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas. Nilai uang yang diterimanya pun mencapai miliaran rupiah.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar,"  tuturnya.

Uang sebesar Rp 8,7 miliar itu digunakan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk membayar lembaga survei nasional. Selain itu, fasiltas dan uang tersebut juga digunakan untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah. Termasuk ikut serta Ary dalam pemilihan anggota DPR RI tahun 2019.

Kemudian, tersangka Ben Brahim juga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, meminta pihak swasta menyiapkan massa untuk mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah saat istrinya maju dalam pemilihan anggota DPR RI. 

Dalam kasus ini, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya