Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Bripka AS, Korban Capai 130-an Orang
- Youtube
VIVA Nasional - Kasus dugaan penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir dengan kerugian masyarakat wajib pajak sebesar Rp 2,5 miliar. Masyarakat menjadi korban sudah mencapai 130-an orang.
Hal itu, disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa sore, 28 Maret 2023. Ia mengatakan Polres Samosir kini membuka posko pengaduan korban.Â
"Polres membuka posko wajib pajak, yang menjadi korban. Sekarang sudah 130-an lebih," sebut Panca.
Sementara hasil penyelidikan Polres Samosir, dugaan penggelapan pajak itu, berlangsung 2018 hingga awal 2023. Dengan kerugian korban jumlah banyak itu, ditaksir capai Rp 2,5 miliar.
Empat orang pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir diduga terlibat penggelapan pajak bersama seorang personel Polisi, Bripka AS.
Panca mengungkapkan para honorer tersebut, sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Kini, kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan dan dalam waktu, pihak kepolisian akan menetapkan tersangka.
"Itu bagian diperiksa. Perannya nanti saya sampaikan. Belum penetapan tersangka, tapi sudah naik sidik," ucap Panca.
Dalam kasus ini, Panca menjelaskan akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait seperti oknum Polri hingga honorer Samsat itu. Termasuk, uang pajak digelapkan Bripka AS, informasi didapatkan sedang dicicil oleh almarhum. Hal itu, juga sedang didalami.
"Soal penggelapan uang pajak tersebut. Kemudian siapa saja yang terlibat. Proses pendalaman, cicilan yang dibayarkan almarhum dari mana sumbernya," ucap Jenderal Bintang Dua itu.
Dalam kasus ini, Polda Sumut membentuk tim gabungan dibentuk untuk mengungkap tabir kejanggalan kematian Bripka AS diduga bunuh diri itu. Termasuk pengambilan alih penyelidikan kasus dari Polres Samosir.