Zulhas Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp85 M
- Dok. Istimewa
VIVA Nasional – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal yang jumlahnya mencapai 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri yang didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.
Zulhas menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.
"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp85 miliar," kata Zulhas dalam keterangan yang diterima Selasa 28 Maret 2023.
Baju bekas yang dibakar kali ini merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurut Zulhas, penyelundupan lewat jalur laut ini harus segera ditutup. Harapannya, jika hulu ditutup maka bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.
"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya.
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Dia menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.
"Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyaratannya, yang diatur tertentu, boleh," bebernya.