Komisi III DPR Raker Bareng Mahfud MD Hari Ini, Bambang Pacul: Ngabuburit Cecar Rp 349 T

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

VIVA Nasional – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) memastikan pihaknya akan mencecar Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

"Rapat besok (hari ini) Rabu jam 15.00 WIB ngabuburit iki, itu akan mencecar angka Rp 349 triliun dalam saksi tersebut, jangan sampai rakyat berfikir nanti ada yang aneh-aneh," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 29 Maret 2023.

Politikus PDIP ini menegaskan raker besok akan dibuka seterang-terangnya. Jika nantinya rapat tidak dapat dilaksanakan, DPR bisa memakai hak interpelasi.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Kalau enggak bisa dilaksanakan akan menggunakan hak pengawasannya lebih tinggi lagi, satu step lebih tinggi lagi, misalnya apa Pak Pacul, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat," kata Bambang Pacul.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Raker, lanjut Pacul, hanya akan dihadiri oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dalam hal ini juga dijabat Menko Polhukam Mahfud Md.

"Ini baru Ketua dan Kepala Komite TPPU dan Kepala PPATK setelah itu baru nggak clear, oh ini ada uang aliran dana misalnya, kita panggil kalo ada kaitannya dengan pajak kita panggil Sri Mulyani," kata Pacul.

Menurut anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan dipanggil jika transaksi mencurigakan itu ada kaitannya dengan pajak.

"Besok sudah diundang (Sri Mulyani) tapi tidak hadir dulu, pakai data equal treatment tadi. Setelah tadi dua ini (Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK beri keterangan indikasi-indikasi baru kita (datangkan)," imbuhnya.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024