Berbaju Oranye, Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Brahim ditahan KPK
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Brahim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi. Penahanan keduanya dimulai hari ini. 

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Pantauan VIVA, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.45 WIB. Ben Brahim dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI fraksi Nasdem itu tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan Ben Brahim dan istrinya itu ditahan selama dua puluh hari di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim epnyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Johanis dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Brahim ditahan KPK

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari
Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan. Pun hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara ini masih terus dilakukan.

"Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023.

"Ketika menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujarnya menambahkan.

Ali mengungkapkan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya