Pemilik Travel Umrah yang Buat Jemaah Gak Bisa Balik Indonesia Residivis Kasus Penipuan

Jemaah umrah. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, yaitu Mahfudz Abdullah alias Abi (52) adalah seorang residivis. Perusahaan travel umrah miliknya diketahui menipu ratusan jemaah hingga menelantarkan mereka hingga tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023.

Joko mengatakan, yang bersangkutan juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada tahun 2016 lalu. Pada kasus dulu, Mahfudz menjabat pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).  Dia menawarkan paket umrah murah kepada para korban dengan harga Rp13 juta sampai Rp19 juta.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Pada tahun 2016, banyak calon jemaah umrah menyetorkan uangnya ke perusahaan milik Mahfudz itu gagal berangkat umrah. Tapi, belum diketahui berapa jumlah dan kerugian dari aksinya saat itu.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ujar Joko.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap lagi penipuan umrah. Kali ini, jumlah korbannya mencapai ratusan orang.

Terungkapnya penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024