Bupati Kapuas dan Istrinya Disangka Terima Uang Rp8,7 Miliar
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat (AEBB), resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ben Brahim yang menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode itu diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan pihak swasta. Sedangkan untuk istri Ben Brahim, Ary Egahni Ben Bahat, diduga aktif dan ikut campur dalam proses pemerintahan.
"Dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.
Tanak menjelaskan, uang yang diterima Ben Brahim dan istrinya itu bersumber dari beberapa pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas. Nilai uang yang diterimanya pun mencapai miliaran rupiah.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," katanya.
Selain membayar lembaga survei nasional, fasiltas dan uang tersebut juga digunakan untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk ikut serta Ary dalam pemilihan anggota badan legislatif dalam pemilu tahun 2019.
Tersangka Ben Brahim juga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, meminta pihak swasta menyiapkan massa untuk mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah saat istrinya maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
Dalam kasus ini, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.