Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Bupati Kapuas dan Istri

Bupati Kapuas, Ben Brahim
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi. Ben Brahim diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp8,72 miliar. 

Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Timah

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2022, kekayaan Rp8,72 miliar Ben Brahim itu didominasi oleh tanah dan bangunan yang berada di Palangkaraya dan Jakarta Barat. Kedua aset tanah itu jika ditotal nilainya mencapai Rp2.695.000.000

Selain aset tanah dan bangunan, Ben Brahim juga memiliki satu unit mobil seharga Rp95 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp595 juta. Ben Brahim juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp5.317.133.408. Jika ditotal, kekayaan bersih yang dimiliki Ben Brahim yakni Rp8.702.133.408.

KPK Ingatkan Raffi Ahmad

Sementara itu, istri Ben Brahim yakni Ary Egahni Ben Bahat sekaligus anggota DPR RI periode 2018-2024 dari fraksi Nasdem ini memiliki kekayaan sebesar Rp8.701.207.778. Kekayaan itu tak jauh beda dari yang dimiliki sang suami, Ben Brahim. 

KPK Wajibkan Menteri dan Wamen Prabowo Setor LHKPN Sebelum 21 Januari 2025

Pada data LHKPN KPK tahun 2021, Ary melaporkan kekayaannya itu berasal dari tanah dan bangunan di Palangkaraya dan Jakarta Barat senilai Rp2.595.000.000. Kemudian, aset mobil senilai Rp140 juta. 

Ary juga memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp575.000.000 dan kas setara kas sebesar Rp5.391.207.778. Jika diakumulasikan, maka total harta kekayaan yang dimiliki Ary sebesar Rp8.701.207.778. 

Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan. Pun hingga saat ini, proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara ini masih terus dilakukan.

"Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023.

"Ketika menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.

Ali mengungkap, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya