Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh Letkol Purn Mubin Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang vonis pelaku pembunuhan pensiunan TNI Letkol (purn) Mubin di Bandung
Sumber :
  • tvOne/Suhendar

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balebandung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pensiunan TNI AD Letkol (Purn) Muhammad Mubin di kawasan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat. 

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vici Valentino menyatakan terdakwa Henry Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa Letkol (Purn) TNI Muhammad Mubin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando bin Ir. B.Sutikno dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Vici Valentino di Pengadilan Negeri Balebandung, Selasa, 28 Maret 2023.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Terdakwa Henry terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 340 KUHP.

Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan, namun demikian majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Sidang tuntutan kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Bandung

Photo :
  • tvOne/Suhendar

Hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya, tidak ada penyangkalan sejak awal persidangan hingga pengakuan bagaimana terdakwa menghabisi nyawa persiunan TNI AD tersebut. Dengan demikian, majelis hakim menganggapnya sebagai pertimbangan meringankan.

"Terdakwa kooperatif, pihak keluarga sudah memberikan bantuan kepada terdakwa, belum pernah dihukum yang menjadi pertimbangan meringankan," ujar Hakim Vici Valentino.
 
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa Hotma agus Sihombing memilih pikir-pikir. Pun dengan Jaksa yang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Cimahi mengungkap kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63).

Korban ditemukan tewas di dalam mobil dengan sejumlah tusukan pisau di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 16 Agustus 2022 silam.

Peristiwa itu berawal saat terdakwa menegur korban untuk memindahkan kendaraannya. Sempat terjadi adu mulut antara korban dan terdakwa hingga kemudian terdakwa menusukan pisau yang sudah dibawanya ke tubuh dan wajah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Laporan: Suhendar/tvOne Bandung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya