Bupati Kapuas Kalteng dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi. 

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Lagi, Ini Alasannya

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan. Pun hingga saat ini, proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara ini masih terus dilakukan.

"Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023.

Ahok Sebut Korupsi di Pertamina Sangat Kompleks, Tak Hanya Sebatas Pengoplosan BBM

"Ketika menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.

Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Ali mengungkap, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," tuturnya.

KPK sendiri telah membenarkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini merupakan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang bernama Ary Egahni Ben Bahat. 

Cagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus BJB, KPK: Kami Ada Petunjuk

Rumah Ridwan Kamil menjadi TKP pertama KPK melakukan penggeledahan di kasus korupsi Bank BJB yang tengah diusut

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025