Gubsu Edy Rahmayadi Panggil Ketua DPRD Pematangsiantar Buntut Pemakzulan Wali Kota
- VIVA/B.S. Putra.
VIVA Nasional – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyiapkan langkah-langkah, untuk membatalkan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Hal itu dilakukan demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya.
Untuk mengetahui persis penyebab permasalahan hingga terjadi pemakzulan, Â Gurbernur Edy dalam waktu dekat akan memanggil Susanti dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Pemanggilan tersebut terkait dengan pemakzulan Susanti oleh DPRD Kota Pematangsiantar melalui rapat paripurna, Senin 20 Maret 2023, lalu.
"DPRD Pematangsiantar harus nulis surat ke saya. Tapi saya akan panggil," sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin 27 Maret 2023.
Menurut Gubernur Edy, pemakzulan itu bukan masalah politik antara Susanti dengan DPRD Kota Pematangsiantar. Tapi masalah kinerja, sehingga masih bisa diperbaiki tanpa dilakukan pemakzulan tersebut.
"Saya kan cari tahu. Ini bukan urusan politik tapi urusan kinerja. Kalau ada masalah kinerja ada langkah (solusi) yang dilakukan," ucap Gubernur Edy.
Gubernur Edy menjelaskan pemanggilan Susanti dan Ketua DPRD Pematangsiantar, untuk memastikan duduk permasalahan sebenarnya. Yang berdampak dengan pemberhentian orang nomor di Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar.
"Saya tahu dulu persoalannya apa. Karena masih simpang siur. Nanti kita pastikan, pernah saya bicara (sama Susanti. Tapi masih mengambang. Belum ada kepastian," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Edy mengaku sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, bertanggungjawab penuh terkait ini. Sehingga mantan Pangdam I Bukit Barisan itu berjanji akan menyelesaikan masalah antara Wali Kota dan DPRD Pematangsiantar.
"Pastinya nanti saya akan cari tahu. Ini tanggungjawab saya (menyelesaikan masalah)," tegas mantan Pangkostrad itu.
Dimakzulkan
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani diberhentikan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin. Proses dilakukan sebelumnya, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.Â
Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan Susanti Dewayani: Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketiga, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.Â
Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS). Keenam, PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Ketujuh, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kedelapan, Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS. Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda.
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," sebut anggota DPRD Kota Pematangsiantar Lulu Carey Gorga Purba.
Politisi dari Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar ini menjelaskan terdapat sejumlah pelanggaran dilakukan Susanti saat menjabat Wali Kota Pematangsiantar. Sehingga dibentuk lah Pansus dan dilakukan proses dalam dua bulan belakangan ini.
"Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 enggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," ucap Carey.