Pengedar Bahan Petasan Ditangkap!
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA Nasional – Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 3 orang penjual bahan peledak yang digunakan sebagai bahan baku petasan.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, ketiga tersangka berinisial DD (28) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, P (55) warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dan IR (20) warga Kecamatan Tajinan, Kaupaten malang.
“Alhamdulillah kami bisa mengamankan 3 pelaku yang menguasai dan mengedarkan bahan peledak sebagai bahan petasan,” kata IPTU Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin 27 Maret 2023.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap petugas kepolisian dalam waktu yang berbeda. Tersangka IR ditangkap terlebih dahulu di rumahnya pada Selasa 7 Maret 2023 lalu, sementara tersangka DD dan P ditangkap pada Minggu 26 Maret 2023 saat hendak menjual bubuk petasan.
Bubuk mercon diamankan
Dari tangan tersangka DD, polisi menyita barang bukti berupa 3 Kg bubuk mercon dalam 6 kantong plastik. Petugas juga menemukan sumbu petasan sejumlah 200 helai yang dikemas rapi di dalam tas ransel milik pelaku.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka lainnya yakni P (55) yang berperan sebagai pemasok bubuk petasan.
Polisi kemudian menggeledah rumah P di Dusun Lowok Gempol, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Sejumlah 2 Kg bubuk petasan dan 1 Kg belerang sebagai campuran petasan berhasil diamankan dari tersangka P.
“Sementara dari tersangka IR, diamankan 2 Kg bahan peledak dan 78 buah petasan seukuran jempol orang dewasa yang siap diedarkan,” ujarnya.
Selain bahan peledak, Polisi juga mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk meracik bahan-bahan tersebut untuk menjadi petasan. Diantaranya, satu buah karung sak warna putih yang digunakan sebagai alas, satu bungkus plastik dan satu buah timbangan.
Wahyu menyebut, modus yang digunakan para pelaku adalah menjual bubuk petasan melalui perantara media sosial. Tersangka kemudian menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Untuk memperoleh bahan saat ini jauh lebih mudah melalui media sosial, namun masyarakat harus berhati-hati karena kegiatan (jual beli bahan peledak) merupakan tindak pidana yang dapat dihukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian peracikan bahan petasan di Jawa Timur yang mengakibatkan korban jiwa. Kepolisian berharap kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Malang.
Taufik mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati karena momen Ramadhan biasanya banyak yang memanfaatkan dengan meracik petasan. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bubuk petasan karena termasuk kategori bahan peledak.
“Tindakan tegas itu untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mari kita bersama menjaga kamtibmas agar pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” terangnya.
Saat ini, para pelaku masih ditahan pihak Kepolisian untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Humas Polres Malang)