Brigjen Adi Vivid Tangkap 3 Tersangka Predator Anak dengan 12 Korban

Brigjen Adi Vivid Agustiadi, Dir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap kasus tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusialaan dan/atau memproduksi pornografi secara elektronik dan/atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak-anak.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi, menjelaskan ada 3 orang pelaku kejahatan seksual terhadap anak berinisial JA (27), FR (25) dan FH (23). Jelasnya, ketiga pelaku memiliki modus berbeda dalam beraksi.

"Tersangka JA, yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung," kata Vivid di Gedung Bareskrim pada Senin, 27 Maret 2023.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Ia menyebut, tersangka JA menggunakan modus untuk mendekati korbannya sebanyak 6 anak laki-laki, dengan cara mengimingi makanan atau uang. 

"Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya," ungkapnya.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sedangkan tersangka FR, ditangkap karena menjual video porno dengan tema anak-anak di Telegram. Jelas dia, tersangka FR sengaja menjual video tema anak-anak karena lebih banyak diminati.

"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” jelas dia.

Terakhir, Vivid mengatakan tersangka FH melakukan aksi kejahatannya di warung internet atau warnet. Sebagian besar anak laki-laki korban FH merupakan tetangganya.

"FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur 7 tahun pernah menjadi korban. Kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, Vivid mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE, Pornografi, dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

“Kini ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya