Cegah Impor Pakaian Bekas, Polri Perketat Pengawasan di Perbatasan

Pakaian bekas hingga sepatu bekas hasil impor dimusnahkan Kemendag.
Sumber :
  • Dok. Kemendag

VIVA Nasional – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama stakeholder lainnya mempeketat pengawasan di pintu-pintu masuk perairan maupun perbatasan guna mencegah adanya pengiriman pakaian bekas atau thrifting impor secara ilegal.

Menteri P2MI: 90 Persen PMI Berangkat ke Luar Negeri secara Ilegal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivis impor ilegal, khususnya pakaian bekas dari luar negeri.

“Upaya yang dilakukan Polri mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia yang bekerjasama dengan stakeholder terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 27 Maret 2023.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

Kemudian, kata Ramadhan, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas bagi importir yang melanggar.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

Selain itu, Ramadhan mengatakan Polri juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat supaya menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri. Sebab, berpotensi menyebarkan penyakit. “Kemudian, dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” ujarnya.

Sementara, Ramadhan menjelaskan untuk penerapan pasal terkait kasus thrifting ini melihat dengan perkaranya. Menurut dia, penerapan pasal bisa menggunakan tentang perdagangan maupun kepabeanan.

“Misalnya masuk melalui pelabuhan yang bukan resmi atau tidak melalui pelabuhan resmi, ini bisa dikategorikan penyelundupan barang. Jadi, dimungkinan masuknya barang ini bisa saja melalui bukan pelabuhan resmi. Tentu melalui border atau wilayah terdekat dengan luar negeri,” jelas dia.

Maka dari itu, Ramadhan menyebut rencananya Bareskrim bersama Kementerian Perdagangan akan melakukan kegiatan pemusnahan barang bekas di Cikarang pada Selasa, 28 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya