Tanggapi Larangan Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumut: Pejabat Sama Rakyatnya Boleh

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Nasional – Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang berbuka puasa bareng pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menimbulkan penilaian berbeda di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan di di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin 27 Maret 2023.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deli Serdang, 7 Orang Tewas dan 20 Luka-luka

"Bukan dilarang, pejabat yang dilarang. Jadi untuk masyarakat umum tidak masalah," sebut Gubernur Edy.

Mantan Pangkostrad itu, menjelaskan surat edaran itu, dikarenakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tidak berlaku lagi.

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

"Karena kalau bersangkutan dengan Covid. PPKM kan sudah dihapus," tutur Gubernur Edy.

Namun, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, tidak menampik jika para pejabat tidak diperbolehkan membuat acara buka puasa bersama selama Bulan Ramadan.

Raih Kemenangan versi Quick Count, Bobby Nasution: Terima Kasih Masyarakat Sumatera Utara

"Pejabat dilarang. Lagian pejabat ngapainlah buka puasa bersama. Pejabat sama rakyatnya boleh," kata Gubernur Edy.

Ilustrasi menu untuk buka puasa bersama umat muslim.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Isi dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

Kemudian, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya