5 Fakta Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional  – Linda Pujiastuti alias Anita baru saja dituntut hukuman penjara selama 18 tahun sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa.  Sidang pembacaan tuntutan Linda digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 27 Maret 2023. Berikut ini fakta-fakta Linda Pujiadstuti dituntut 18 tahun penjara. 

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

1. Terbukti bersalah

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Deretan Fakta Menarik Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina, Skuad Garuda Punya Peluang Menang

Terdakwa Linda Pujiastuti dan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di  Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun." ujar JPU yang dikutip dari VIVA pada Senin 27 Maret 2023. 

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

2. Dituntut denda Rp2 miliar

Linda Pujiastuti alias Anita mengaku istri siri Teddy Minahasa

Photo :
  • tvOne

Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa Linda dituntut denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu lantaran jaksa meyakini Linda bersalah dan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Bukti Linda bersalah

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pembacaan surat tuntutan oleh JPU, Linda sebagai terdakwa dalam kasus tersebut terbukti menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilo gram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU lagi.

4. Mengaku jadi istri siri dan pergi ke pabrik sabu

Linda Pujiastuti, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Linda Pujiastuti sempat menghebohkan publik dalam proses sidang sebelumnya lantaran mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa. Bahkan dirinya juga mengaku sempat pergi dengan Teddy ke pabrik sabu yang ada di Taiwan. 

5. Terdakwa lain dalam kasus narkoba jaringan Teddy 

Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara bersaksi di kasus Narkoba

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Tiga orang terdakwa lainnya yang membantu Linda yakni Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan AKBP Dody Prawiranegara. Mereka semua didakwa dengan berkas terpisah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya