Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Kompol Kasranto, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Salah satu anggota polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baru Dimainkan Sekali Sudah Ditangkap Polisi, Klub Radja Nainggolan Buka suara soal Kasus Penyelundupan Narkoba

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Kasranto terbukti bersalah dan disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Gempar, Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Tersandung Skandal Penyelundupan Narkoba

Untuk hak yang memberatkan, JPU mengatakan terdakwa Kasranto telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Kemudian untuk hal yang meringankannya, terdakwa Kasranto berkata jujur dalam memberikan keterangan, dan menyesali perbuatannya.

Briptu Lalu Sudian Dipecat Karena Terjerat Kasus Narkoba

Dalam kasus ini, Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Kompol Kasranto, Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Kasranto didakwa melakukan tindak pidana narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Penindakan narkotika jenis sabu oleh satu keluarga jaringan internasional

Kompak yang Jangan Ditiru, Satu Keluarga Terlibat Sindikat Penyelundupan Sabu di Batam

Bea Cukai menangkap 9 orang pelaku yang memiliki hubungan keluarga dalam kasus penyelundupan sabu.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025