Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Salah satu anggota polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Kasranto terbukti bersalah dan disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Untuk hak yang memberatkan, JPU mengatakan terdakwa Kasranto telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Kemudian untuk hal yang meringankannya, terdakwa Kasranto berkata jujur dalam memberikan keterangan, dan menyesali perbuatannya.
Dalam kasus ini, Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Kasranto didakwa melakukan tindak pidana narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.