Penggeledahan di ESDM, KPK Usut Dugaan Tukin ASN Dipotong untuk Keperluan Pribadi
- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 27 Maret 2023. Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan kerugian akibat pemotongan tunjangan kinerja itu diperkirkan sebesar puluhan miliar rupiah.
"Ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaaran sekitar puluhan miliar ya," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Maret 2023.
Pemotongan Tukin Periode 2020-2022
Selanjutnya, Ali menyebutkan bahwa dugaan pemotongan tunjangan kinerja itu dilakukan oleh oknum di Kementerian ESDM terhadap pegawai Kementerian ESDM periode 2020-2022.
"Uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," kata Ali.
Ali juga menegaskan bahwa uang pemotongan tunjangan kinerja (tukin) tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi. "Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin 27 Maret 2023.
"Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor kementerian ESDM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 27 Maret 2023.
Ali pun menjelaskan bahwa penggeledahan masih berlangsung di kantor Kementerian ESDM hingga saat ini. Ia juga mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM," kata Ali.
Ali pun belum merinci lebih jauh terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.