Edi Purwanto Lantik Sri Herlita sebagai PAW Anggota DPRD Jambi
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA Nasional – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto melantik Sri Herlita sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2019-2024. Sri Herlita yang berasal dari  Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Agus Rama, rekan separtai di PAN.
Edi Purwanto saat sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jambi mengatakan mekanisme proses pengganti Antar waktu Anggota DPRD berdasarkan UUÂ Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Serra peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan DPRD Provinsi Jambi tentang pedoman penyusunan DPRD provinsi Jambi, Tata Tertib DPRD nomor 1 tahun 2022," ujarnyaÂ
Pantauan di lapangan, pengambilan sumpah jabatan pergantian antar waktu kepada Sri Herlita dipimpin Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto berjalan khidmat. "Apakah Anda Sri Herlita siap mengucapkan sumpah dan janji masa jabatan anda," kata dia Senin, 27 Maret 2023.
Sri Herlita menyatakan siap menerima sumpah dan janji yang diberikan kepadanya. "Siap," imbuh Sri Herlita yang didengar langsung oleh anggota DPRD Provinsi Jambi dan para tamu undangan di DPRD Provinsi Jambi.Â
Sementara itu, rapat paripurna dihadiri langsung sebanyak 37 orang anggota DPRD Provinsi Jambi dan 14 orang anggota DPRD tidak hadir.Â
Selain acara pelantikan PAW, paripurna kali ini juga sekaligus mengambil keputusan dewan terhadap Ranperda tentang pengelolaan sosial, Ranperda tentang pemanfaatan kehutanan sosial dengan acara penyampaian pansus, penyampaian fraksi-fraksi.Â
"Serta penyampaian nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun 2022 serta penggantian pimpinan komisi," katanya.Â