Di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ini 5 Fakta AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman selama 20 tahun penjara, atas terlibat peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa. Hal tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Sidang kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Selain dituntut 20 tahun penjara, AKBP Dody juga harus membayar denda sebesar Rp2 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakini mantan Kapolres Bukittinggi tersebut melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut beberapa fakta keterlibatan AKBP Dony dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa, dilansir sebagai berikut:

1. AKBP Dody Menyesal Turuti Perintah Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di depan majelis Hakim, AKBP Dody meneteskan air mata sebari menyesal telah menuruti perintah Teddy Minahasa. Ia juga merasa bingung dengan perintah Teddy yang seperti memaksa terlibat dalam kasus ini.

Heboh Petugas Lapas di Mutasi Usai Viralkan Napi Pesta Sabu di Sel, Gerindra: Sudah Dilaporkan ke Presiden

"Saya sangat menyesal. Apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah, selesai sudah nggak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya nggak pernah mengecewakan sedikitpun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan Yang Mulia," ujar Dody kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

2. Ibunda AKBP Dody Menangis

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Ibu AKBP Dody Prawiranegara menangis mendengar pembacaan tuntutan anaknya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutihkan AKBP Dody dituntut 20 tahun penjara dalam keterlihatan kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa.

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

Mendengar tuntutan tersebut, Ibunda Dody yaitu Endang Sriwahyuningsih tak bisa menahan air matanya di bahu istri Dody yaitu Rakhma Darma Putri yang turut hadir di ruang sidang.

3. AKBP Dody Berusaha Berkata Jujur

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

AKBP Dody mengungkapkan dalam persidangan sudah mengatakan hal-hal yang sebenarnya kepada majelis hakim selama beberapa kali proses persidangan berlangsung.

"Saya sudah menyampaikan sesuai semua yang saya alami, saya rasakan. Saya berjanji tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi pada saat persidangan," ujar Dody dalam postingan akun tiktok @adrielpurba yang diterbitkannya Sabtu 25 Maret 2023.

4. Curhatan Istri AKBP Dody

Istri AKBP Dody Prawiranegara

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Istri AKBP Dody, Rakhma Darma Putri meyakini bahwa suaminya tersebut hanya menjalankan perintah atasan yaitu Teddy Minahasa yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Saya dari keluarga khususnya istri, saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu Teddy Minahasa," ujar Rakhma.

Rakhma mengatakan lebih lanjut, bahwa suaminya sudah memberikan keterangan yang sesungguhnya di pengadilan. Adapun keterangan Dody tidak berubah sejak awal penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

5. AKBP Dody Tidak Akan Bebas Hukum

kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa AKBP Dody merupakan bahan Teddy. Hotman juga menyindir tim kuasa hukum Dody jangan bermimpi bisa lolos dari hukum.

"Saya menghimbau kepada Dody terutama tim kuasa hukumnya yang mungkin relatif masih junior, agar benar-benar memakai dalil pembelaan ini. Jangan terlalu mencoba meminta perlindungan seolah-olah kalau disalahkan itu Teddy Minahasa, maka dia seolah-olah akan bebas. Jangan mimpi." ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya