Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Salah seorang terdakwa kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin 27 Maret 2023.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Linda terbukti bersama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun." ujar JPU.
JPU juga mengatakan, terdakwa Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Linda bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pembacaan surat tuntutan, terdakwa Linda terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU.
Tiga orang lainnya yang membantu terdakwa Linda yakni Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan AKBP Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dalam proses sidang sebelumnya, Linda sendiri sempat bikin geger usai mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy dan sempat pergi dengan Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan.