Tangis Ibu AKBP Dody Pecah Dengar Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kurungan penjara selama 20 tahun terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dalam kasus narkoba yang juga menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senjn 27 Maret 2023. Dalam tuntutan JPU, Dody juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU, Ibu Dody, Endang Sriwahyuningsih, menangis dan terlihat menyender di bahu Istri Dody, Rakhma Darma Putri yang juga hadir dalam rumah sidang.
Kemudian Rakhma juga terlihat memegang tangan Endang yang ada di bahunya saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Dalam surat tuntutan JPU, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan terbukti bersalah. Dody diyakini melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.