AKBP Dody hingga Linda Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Sabu Teddy Minahasa Hari Ini

Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara bersaksi di kasus Narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Senin, 27 Maret 2023. Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Selain AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif yang juga akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini.

Majelis Hakim mengatakan bacaan tuntutan JPU kepada terdakwa merupakan lanjutan sidang yang digelar.

"Sidang berikutnya, bukan hari Rabu karena libur. Ke hari Senin tanggal 27 Maret 2023. Berarti 12 hari dari sini, jam sidangnya jam 09.00 WIB. Agendanya tuntutan dari penuntut umum," ujar Majelis Hakim.

Dalam bacaan dakwaan, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika yang merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas.

Dalam persidangan Dody sempat menolak namun akhirnya Dody tetap melakukan permintaan Teddy.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Selanjutnya Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda yang kemudian diserahkan kembali ke Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Diketahui dalam kasus ini 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Selanjutnya Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun
Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024