AKBP Dody hingga Linda Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Sabu Teddy Minahasa Hari Ini
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Senin, 27 Maret 2023. Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Selain AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif yang juga akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini.
Majelis Hakim mengatakan bacaan tuntutan JPU kepada terdakwa merupakan lanjutan sidang yang digelar.
"Sidang berikutnya, bukan hari Rabu karena libur. Ke hari Senin tanggal 27 Maret 2023. Berarti 12 hari dari sini, jam sidangnya jam 09.00 WIB. Agendanya tuntutan dari penuntut umum," ujar Majelis Hakim.
Dalam bacaan dakwaan, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika yang merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas.
Dalam persidangan Dody sempat menolak namun akhirnya Dody tetap melakukan permintaan Teddy.
Selanjutnya Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda yang kemudian diserahkan kembali ke Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Diketahui dalam kasus ini 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selanjutnya Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.