Dewas Sebut KPK Era Firli Belum Bisa Ungkap Kasus Besar Seperti Kejaksaan Agung
- VIVA/Willibrodus
VIVA Nasional – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyoroti pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama empat tahun terakhir.
Menurutnya, KPK seharusnya dapat mengungkap kasus-kasus yang lebih besar atau yang diberi nama 'The Big Fish' ketimbang kasus yang bersifat suap maupun gratifikasi.
Hal tersebut dikatakan Tumpak saat mengisi acara di akun youtube resmi KPK RI pada bulan Maret 2023.
"KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi baik di bidang pencegahan maupun di bidang penindakan. Hanya sayangnya belum berhasil mengungkap kasus-kasus besar yang kita beri nama 'The Big Fish' itu jarang terjadi dilakukan KPK," kata Tumpak dikutip Minggu 26 Maret 2023.
KPK, lanjut Tumpak, lebih banyak menangani kasus-kasus yang bersifat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara suap dan gratifikasi pihak Aparatur Penyelenggara Negara.
"Tapi kalau secara umum ya kita masih dipercaya oleh masyarakat dalam rangka pemberantasan korupsi. Cuma sayangnya itu kita kurang bisa membongkar kasus-kasus yang sifatnya lebih besar," ucap dia.
Tumpak beranggapan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh KPK harusnya dapat membawa kesejahteraan dan terasa oleh masyarakat. Namun sebaliknya, setiap kegiatan yang dilakukan KPK justru tidak dirasakan oleh publik.
"Menurut saya nih ya, bahwa kegiatan KPK itu harusnya terasa mensejahterakan masyarakat banyak dirasa oleh publik. Sekarang ini sudah banyak ditangkap tapi tidak dirasa oleh publik," katanya.
Tumpak berharap, kedepannya KPK dapat mengungkap kasus-kasus yang lebih besar dan dapat dirasakan oleh masyarakat manfaatnya.Â
"Harapan saya sebetulnya kita harus berani lah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya. Apakah kita belum mampu? Mencari kasus yang gede-gede seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Banyak kasus yang besar diungkapkan," tutur Tumpak.
"KPK harusnya bisa menurut saya seperti apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," sambungnya.