Seali Sebut Hendra Kurniawan Sering OTT Polisi Nakal: Wajar Sekarang Banyak yang Gempur

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Istri Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, yaitu Seali Syah mengunggah aksi suaminya saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama mengabdi di korps Bhayangkara. Seali menunggahnya beberapa kolase foto Hendra dalam story akun Instagram pribadinya.

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Dari unggahan itu, tampak foto lawas Hendra Kurniawan yang berhasil mengungkap kejahatan polisi-polisi nakal. Saat itu, Hendra diduga sebelum jabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri.

Pada foto pertama, tampak Hendra Kurniawan bersama rekannya terlihat memegang uang yang diduga hasil sitaan dari penanganan kasus. Lalu, foto selanjutnya Hendra membuka sebuah koper dan di depannya terlihat tumpukan uang.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Unggahan Seali Syah, istri eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan

Photo :
  • Tangkapan layar IG Story Seali Syah

Lantas, Seali menyinggung soal kasus yang turut menyeret suaminya tersebut. Dia beranggapan banyak pihak yang membenci Hendra karena aksinya yang turut memberantas polisi-polisi nakal.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Pantesan, ayah sih dari jaman masih jadi polisi unyu-unyu. Udah sering OTT polisi-polisi nakal. Rasain sekarang kan akibatnya jadi banyak yang benci (Sarkasme). Belasan tahun banyak kerja urusin oknum-oknum nakal, wajarlah sekarang banyak yang gempur," tulis Seali, Minggu 26 Maret 2023.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memvonis Hendra Kurniawan selama 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023. Majelis hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 kuta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ilustrasi uang rupiah

2 Anggota Timses Cagub Banten Kena OTT Bawa Uang Serangan Fajar di Serang

Timses salah satu calon Bupati Serang dan Gubernur Banten itu akan menyebar uang serangan fajar sejumlah Rp 7,5 juta di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024