Klarifikasi IPW: Nama Evi Celiyanti Hanya Tercantum Pemegang Saham Bersengketa

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meralat pernyataannya soal dugaan keterlibatan istri Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yaitu Evi Celiyanti. Sugeng mengatakan terdapat sengketa saham antara PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Perebutan saham tersebut terjadi di kubu Helmut Hermawan dan Zainal Abidin Siregar. 

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

"Ada seorang bernama Evi Celianty bersama Samsudin Andi Arsyad sebagai pemegang saham PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui PT APMR dan PT ferolindo dalam sengketa saham PT CLM antara pemegang saham awal Helmut Hermawan melawan Zainal Abidin Siregar," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu 26 Maret 2023.

"Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek," sambungnya.

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

Sugeng juga menyebut Evi Celiyanti sudah tidak sebagai pemegang saham. Dia juga mengatakan proses kepemilikan saham merupakan proses internal perusahaan sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas.

"Kepemilikan saham adalah suatu proses internal perusahaan sesuai prosedur berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan saat itu pemegang saham Evi Celianty sudah tidak sebagai pemegang saham," tutur Sugeng.

Kemendagri Koordinasi dengan KPK dan Polri Terkait Keberadaan Sahbirin Noor

Sebelumnya, Istri Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Evi Celiyanti diduga terlibat gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Komjen Agus Andrianto dengan sang istri Evi Celiyanti

Photo :
  • instagram.com/@viigus

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan tersebut berdasarkan adanya nama Evi Celiyanti yang tercatat sebagai pemegang saham PT Ferolindo Mineral Nusantara.

Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima uang Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang ini terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

VIVA sudah menghubungi Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto via pesan Whatsapp terkait pernyataan IPW tersebut, namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Diketahui, Laporan Sugeng dilayangkan Sugeng pada Selasa 14 Maret 2023 ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng di gedung merah putih KPK, Selasa 14 Maret 2023.

"Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," lanjutnya.

Selanjutnya, Sugeng menjelaskan bahwa bukti baru yang diserahkan kepada Dumas KPK yakni berupa aliran dana senilai Rp 240 juta yang diterima Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yosi Andika alias YAM.

"Saya sudah menyampaikan tambahan bukti berupa pengiriman dana yang disampaikan untuk Wamen OESH yaitu dana pembayaran honor dalam posisi sebagai Komisaris yang di atas namakan Asprinya bernama YAM dana tersebut berjumlah Rp 240 juta," kata Sugeng.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi senilai Rp 7 Miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso adalah hal yang sangat tendensius dan mengarah pada fitnah untuk dirinya.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujar Eddy Hiariej di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2023.

Kemudian, Eddy pun mengatakan bahwa saat proses klarifikasi di KPK, dia pun turut membawa sejumlah bukti untuk menegaskan bahwa laporan IPW itu tidak benar adanya.

"Mengapa tidak kami ungkapkan ke media, karena aduan itu disampaikan kepada KPK dan kami juga melakukan klarifikasi kepada KPK, tentunya klarifikasi itu disertai dengan bukti-bukti," ucap Eddy.

Kendati demikian, Eddy pun enggan menjelaskan secara rinci terkait dengan klarifikasi yang telah diberikan kepada KPK soal aduan Sugeng Teguh Santoso. Pasalnya, hal itu merupakan bentuk yang dirahasiakan.

"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaukan ke publik, mana yang tidak," kata dia.

"Semua materi klarifikasi itu bersifar rahasia, nanti KPK yang akan mengumumkan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya