KPK Sindir Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Informasi Setengah-setengah
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyinggung soal isu transaksi janggal Rp 349 triliun. Dia mengomentari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang kerap kali berbicara soal isu tersebut.
Nawawi menyarankan Mahfud MD untuk lebih membantu dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset daripada banyak mengurusi isu transaksi ratusan triliun itu.
"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan/support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang," ujar Nawawi saat dihubungi, Minggu 26 Maret 2023.
Nawawi mengatakan, dukungan Mahfud MD dalam upaya pemberantasan korupsi diperlukan. Salah satunya yaitu agar terciptanya aturan-aturan upaya pemberantasan korupsi.
Ia mendorong Mahfud MD aktif menyempurnakan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukan ketentuan Illicit Enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence. Sementara terkait kasus transaksi janggal di Kemenkeu, menurutnya, Mahfud MD hanya memberikan informasi setengah-setengah.
"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," ujarnya
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.
Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp 300 triliun.
Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.
"Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp 349 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2023.
Dia pun menantang Anggota Komisi III DPR RI yang begitu kencang mempertanyakan soal data analisa di Kementerian Keuangan Rp 349 triliun untuk hadir dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023.
Diketahui, Komisi III DPR RI menjadwalkan akan meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait data transaksi senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Komisi III DPR sudah memanggil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Selasa, 21 Maret 2023.
“Kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” kata Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Maret 2023.
Menurut dia, kehadirannya nanti sebagai bentuk uji logika dan keseteraan. Bahwa, kata dia, pemerintah itu bukan sebagai lembaga yang berada dibawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Makanya, ia meminta anggota DPR yang lantang harus hadir pada Rabu depan.
“Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan. Sudahlah, pokoknya saya Rabu datang. Nanti yang ngomong-ngomong rada keras supaya datang juga,” pungkasnya.