Hadapi Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Saya Sudah Katakan Sejujurnya dan Saya Korban Pimpinan

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikabarkan akan segera menggelar sidang tuntutan dalam kasus peredaran narkoba dengan tersangka, AKBP Dody Prawiranegara, pada Senin 27 Maret 2023 mendatang. 

Pengguna Narkoba di Tanah Air Capai 3,3 Juta Jiwa Kata Kabareskrim Polri

Mantan Kapolres Bukit Tinggi  Sumatera Barat tersebut diketahui terlibat dalam sindikat peredaran sabu yang dikendalikan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Dalam menanggap sidang tuntutannya, AKBP Dody mengatakan dirinya sebelumnya sudah mengatakan hal-hal yang sebenarnya kepada majelis hakim, selama beberapa kali persidangan. 

Polisi Selidiki Sumber Narkoba Kasus Sopir Truk yang Tabrak Banyak Kendaraan di Tangerang

AKBP Dody Prawiranegara

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Saya sudah menyampaikan sesuai semua yang saya alami, saya rasakan. Saya berjanji tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi pada saat persidangan," ujar Dody dalam postingan akun tiktok @adrielpurba yang diterbitkannya Sabtu 25 Maret 2023. 

Polres Bogor Bongkar Kasus Narkoba Dalam Bumbu Masak sampai Penjualan Obat Terlarang Keliling

Dalam postingan tersebut Dody minta maaf dan mengaku bersalah telah mengikuti perintah atasannya ke jalan yang tidak benar, yakni melakukan peredaran sabu hasil pengungkapan dengan modus menukar barang bukti tersebut dengan tawas

Dalam hal ini juga Dody menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari kekuasaan pimpinan.

"Saya tetap manusia, mengakui kesalahan saya. Dan saya adalah korban dari pada perintah pimpinan yang sebenarnya tidak harus terjadi kepada diri saya,” ujarnya. 

Degan sudah memberikan keterangan yang dirasanya sangat jujur dalam persidangan, Dody berharap majelis hakim nantinya bisa mengambil kebijakan hukum yang baik atas dirinya. 

"Melalui majelis hakim yang terhormat kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan keputusan terbaik untuk saya," ujarnya. 

Dalam persidangan kasus narkoba, kedua Terdakwa, Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara memberikan keterangan yang berseberangan.

Dalam sidang sidang sebelumnya terdakwa Teddy Minahasa mengaku tidak terlibat dalam pusaran sindikat kasus tersebut, sementara terdakdwa Dody mengaku dengan terpaksa menjalankan perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti sabu yang kemudian bertujuan untuk dijual kepada seorang bandar sabu. 

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) sebaga perantara penyebaran narkotika sebanyak 5 Kg yang berhasil disisihkan hasil pengungkapan. 

Dakwaan JPU juga menjelaskan bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas, namun dalam hal ini Dody sempat menolak dan akhirnya dengan sangat terpaksa mengabulkan permintaan Teddy.

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Dalam aksinya Dody kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa Linda Pudjiastuti, sabu kemudian pindah tangan lagi ke tersangka lainhya yakni, Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara. 

Dari Kasranto kemudian sabu tersebut sampai ke tangan bandar narkoba. 

Dalam kasus ini Direktorat Narkiba Polda Metro Jaya kemudian menangkap dan menetapkan 11 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba Teddy Minahasa. 

Para tersangka lainnya yang terlibat diketahui bernama adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Seluruhnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya