Mahfud MD Ngaku Senang Said Aqil Kritik Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Bersama

Presiden Jokowi berikan keterangan pers di Papua
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyambut baik kritik dari mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj bahwa surat edaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat negara untuk adakan buka puasa bersama.

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

“Iya tidak apa-apa, sebagai kritik itu harus ada. Itu namanya demokrasi, itu namanya orang Islam memiliki Indonesia ini,” kata Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Maret 2023.

Menurut dia, semua elemen masyarakat boleh-boleh saja memberikan penilaian, kritikan dan masukan kepada kebijakan pemerintah, termasuk surat edaran Presiden Jokowi terkait meniadakan buka puasa bersama yang dilakukan para menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Said Aqil bersama Ketua PDIP Jatim Kusnadi dan Eri Cahyadi dalam doa bersama.

Photo :
  • Istimewa/Nur Faishal

“Iya tidak apa-apa, itulah demokrasi harus ada penilaian dari masyarakat. Banyak juga kan seperti saya sebenarnya sudah menyiapkan buka bersama beberapa sesi, tapi saya jadinya hanya buka bersama sama istri,” ujarnya.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut surat edaran terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023. 

“Kalau dilarang, itu menyinggung perasaan saya. Saya mohon dicabut,” kata Said Aqil di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Maret 2023.

Tentu, Said Aqil paham maksud surat edaran pejabat negara tidak boleh mengadakan buka puasa bersama itu baik agar tak memboroskan anggaran. Harusnya, kata dia, langsung saja ditekankan bahwa Menteri Kabinet, kepala lembaga atau kementerian tidak boleh boros, tapi jangan melarang buka puasa bersamanya.

“Maksudnya barangkali baik untuk tidak pemborosan-pemborosan, tinggal itu saja tekan jangan dilarang bukbernya. Pemborosan atau tidak gunakan APBN, uang pribadi boleh,” jelas dia.

Jadi, Said berharap pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan itu harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk manfaat dan mudharatnya. Tentu, kata dia, larangan agar pejabat negara tidak buka puasa bersama itu menuai kontroversi.

“Kalau melarang instruksi agar tidak bukber, kalau sesuatu yang mengeluarkan perintah atau imbauan dipertimbangkan mana mudharat dan manfaatnya. Kira-kira kalau dikeluarkan manfaat apa mudharat, itu menurut saya bijak. Oh banyak mudharatnya nih, jangan dikeluarkan. Oh ini banyak manfaatnya, dikeluarkan. Pro kontranya banyak, mana baik buruknya banyak mana, harus dipikirkan itunya dulu,” ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud MD di Sekolah PDIP Lenteng Agung.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Menurut dia, tradisi buka puasa bersama sudah dilakukan di berbagai daerah dan negara termasuk Arab Saudi. Maka, ia menganggap larangan buka puasa bersama terlalu over intervensi oleh pemerintah.

“Berbagai praktik ‘over intervensi oleh pemerintah, atas ruang-ruang kehidupan keagamaan yang selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas keagamaan, dicoba diambil alih dan dicoba dipaksakan melaui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. Lalu, Pramono mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya