KPK Kecam Tindakan Ditjen Bea Cukai Panggil Pegawai yang Bongkar Pelanggaran
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam tindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang memanggil sejumlah pegawai yang menyebut dirinya pejabat millenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara.
Pemanggilan tersebut dikabarkan, buntut dari sikap insan millenial Bea Cukai Kualanamu yang membongkar skandal para pimpinan Bea Cukai Kualanamu, melalui surat terbuka dan kini viral di media sosial.
“Pemanggilan yang dilakukan oleh seksi kepatuhan internal bea cukai Kemenkeu sangat tidak sesuai dengan semangat WBS (whistleblowing system) yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan Bea Cukai milenial,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 25 Maret 2023.
Ghufron mengatakan, seyogyanya tindakan unit kepatuhan internal DJBC Kemenkeu itu bertujuan mencari kebenaran, dari apa yang disampaikan pegawai atas apa yang dilakukan para pimpinan DJBC Kualanamu. Bukan untuk sebaliknya.
“KPK berharap tidak sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apapun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Beacukai,” kata Ghufron.
Dalam kesempatan sama, Ghufron mendorong agar semua lembaga negara bisa memperbaiki kinerja serta tidak main-main dengan amanah yang telah diberikan negara. KPK, ditegaskan Ghufron, memastikan tidak tutup mata dengan apa yang terjadi di DJBC Kualanamu, Sumut.
“Sekali lagi mari kita jadi kan momentum ini untuk memperbaiki bukan malah berjalan mundur menutup penyimpangan, dan setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindak lanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki bukan menghukum yang mengungkapkan kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus progresnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengaku bahwa pemanggilan tersebut adalah hal yang wajar.
"Wajar dong unit kepatuhan internal manggil untuk klarifikasi, ditanya kok ada surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai milenial (Bea Cukai) Kualanamu,” ujarnya dikonfirmasi awak media.
Nirwala berdalih pihaknya konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis, termasuk registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang diwajibkan sejak September 2020. Monitoring dan evaluasi tersebut menemukan pelanggaran pendaftaran IMEI.
Nirwala pun mengungkapkan DJBC Kemenkeu telah memeriksa 25 pegawai yang terlibat pelanggaran pendaftaran IMEI. Hasil pemeriksaan tersebut adalah 21 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman ringan hingga berat.
Sebelumnya, akun Twitter @PartaiSocmed menguak sejumlah pejabat milenial Bea Cukai Kualanamu dipanggil satu per satu oleh unit kepatuhan internal DJBC, terkait surat viral tersebut. Bahkan, seluruh email dan HP pejabat milenial tersebut diperiksa.
Surat yang viral di media sosial itu menyebut sejumlah pelanggaran dan “kejahatan” oknum di DJBC Kemenkeu selama periode Januari hingga Desember 2022.
Dalam surat itu, kenakalan oknum Direktorat Bea dan Cukai diklaim dilakukan oleh pejabat secara nasional, mulai dari pejabat fungsional PBC, Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi bait pertama surat terbuka tersebut.