Perasaannya Tersinggung, Said Aqil Minta Jokowi Cabut Larangan Pejabat Bikin Bukber
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut surat edaran terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat Pemerintah selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023.
Sebab, Said Aqil merasa tersinggung dengan adanya surat edaran tersebut.“Kalau dilarang, itu menyinggung perasaan saya. Saya mohon dicabut,” kata Said Aqil di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Maret 2023.
Tentu, Said Aqil paham maksud surat edaran pejabat negara tidak boleh mengadakan buka puasa bersama itu baik agar tak memboroskan anggaran. Harusnya, kata dia, langsung saja ditekankan bahwa Menteri Kabinet, kepala lembaga atau kementerian tidak boleh boros tapi jangan melarang buka puasa bersamanya.
“Maksudnya barangkali baik untuk tidak pemborosan-pemborosan, tinggal itu saja tekan jangan dilarang bukbernya. Pemborosan atau tidak gunakan APBN, uang pribadi boleh,” jelas dia.
Jadi, Said berharap Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan itu harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk manfaat dan mudhorotnya. Tentu, kata dia, larangan agar pejabat negara tidak buka puasa bersama itu menuai kontroversi.
“Kalau melarang instruksi agar tidak bukber, kalau sesuatu yang mengeluarkan perintah atau imbauan dipertimbangkan mana mudharat dan manfaatnya. Kira-kira kalau dikeluarkan manfaat apa mudharat, itu menurut saya bijak. Oh banyak mudharatnya nih, jangan dikeluarkan. Oh ini banyak manfaatnya, dikeluarkan. Pro kontranya banyak, mana baik buruknya banyak mana, harus dipikirkan itunya dulu,” ujarnya.
Menurut dia, tradisi buka puasa bersama sudah dilakukan di berbagai daerah dan negara termasuk Arab Saudi. Maka, ia menganggap larangan buka puasa bersama terlalu over intervensi oleh pemerintah.
“Berbagai praktik over intervensi oleh pemerintah, atas ruang-ruang kehidupan keagamaan yang selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas keagamaan, dicoba diambil alih dan dicoba dipaksakan melaui intervensi kebijakan hang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. Lalu, Pramono mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.