Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Bekas Impor Ilegal
- VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)
VIVA Nasional – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan razia pakaian bekas impor atau BJ/thifthing ilegal di beberapa lokasi, di Palembang dan Banyuasin, Sumatera Selatan. Razia dilakukan di toko atau tempat yang menjual pakaian bekas impor.
Razia tersebut dilakukan terkait larangan peredaran pakaian bekas impor oleh Pemerintah. Hasilnya, Subdit Indagsi Polda Sumatera Selatan, berhasil menyita sebanyak 70 karung pakaian impor ilegal.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlinato, melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin, membenarkan hal tersebut. Menurut Hadi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 70 karung pakaian bekas impor ilegal yang didapat dari beberapa lokasi di Palembang dan Banyuasin.
Lokasi tersebut di antaranya Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amin Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangub, Kabupaten Banyuasin.
"Untuk pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor kita data," kata Hadi, Sabtu, 25 Maret 2023.
Hadi menegaskan, pihaknya memberikan imbauan kepada warga untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun.
"Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas impor untuk segera menghentikan aktivitasnya," ujarnya.