Hotman Paris Minta Jokowi Tegur Menteri ATR Buntut SKL Calon PPAT yang Tak Kunjung Terbit
- Dok. Istimewa
VIVA Nasional – Puluhan Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendatangi pengacara kondang Hotman Paris pada hari ini, Sabtu, 25 Maret 2023. Mereka mengadukan nasib mereka yang tak juga diberikan surat keterangan lulus dan penempatan kerja dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hotman Paris mengatakan, mereka yang datang merasa kecewa dengan Pemerintah atas penyelenggaraan ujian tes seleksi PPAT yang diselenggarakan pada tahun 2022. Sebab, meski telah dinyatakan lulus, mereka belum menerima surat keterangan lulus dari Kementerian ATR/BPN.
"Ini perwakilan dari ribuan para sarjana hukum yang telah lulus ujian PPAT yang dilaksanakan oleh kementerian ATR dan BPN. Akan tetapi walaupun mereka sudah lulus, tidak dikasih (surat) tanda kelulusan dan juga otomatis tidak ada penempatan dan ini jumlahnya 1.700 lebih warga indonesia," kata Hotman Paris kepada awak media, Sabtu.
Menurut Hotman, dengan adanya peristiwa ini, Pemerintah dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, proses ujian dan seleksi PPAT itu diselenggarakan oleh Pemerintah tapi sampai sekarang Pemerintah tak juga mengeluarkan surat keterangan lulus kepada peserta yang sudah dinyatakan lulus.
"Ini bisa disebutkan juga perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Kan yang melaksanakan ujian PPAT kan pemerintah, yaitu BPN. persyaratannya juga BPN yang menentukan gitu. Kalau memang anda sudah menyatakan bahwa dia memenuhi syarat, artinya angka kelulusan ujian sudah dipenuhi kenapa tidak dikasih tanda bukti kelulusan," ujar Hotman
Hotman mengaku turut prihatin sebab banyak para calon PPAT yang sudah menghabiskan biaya yang tak sedikit guna mengikutu ujian seleksi PPAT ini. Dia meminta agar Pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN untuk mendengar keluhan para calon PPAT ini.
Kemudian dia juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk menegur Menteri ATR/BPM terkait adanya kasus ini.
"Solusinya adalah agar Pemerintah dalam hal ini khususnya komisi 2 DPR, dan Bapak Jokowi memberikan peringatan kepada Bapak Menteri ATR/Kepala BPN agar melaksanakan tugasnya," ujarnya
Hotman mengatakan, jika memang dari Pemerintah tak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah ini, maka cara yang bisa ditempuh adalag melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Ya solusi terakhir ya gugat di TUN, gugat di Pengadilan TUN. Gugat di Pengadilan TUN itu solusi terakhir. Kira-kita begitu," ujar Hotman.