Brigjen Adi Vivid Ungkap Nasib Laporan Wamenkumham yang Pidanakan Keponakannya Sendiri
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipid Siber Bareskrim) Polri menangani kasus yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor keponakannya sendiri, AB.
“Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 24 Maret 2023.
Diketahui, Eddy Hiariej membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Lalu, laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor: LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini, statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan dengan Nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, AB yang dilaporkan pamannya itu atau Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP