Duduk Perkara Patung Bunda Maria Ditutup Terpal: Menghadap Masjid Hingga Diprotes Ormas

Patung Bunda Maria di Kulon Progo DIY ditutup terpal biru oleh pemiliknya
Sumber :
  • Bimas Katolik Kemenag

VIVA Nasional – Sebuah video viral patung Bunda Maria di sebuah Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Paduhkuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, ditutup terpal biru, Kamis, 23 Maret 2023. Dari berita yang beredar, penutupan tersebut merupakan buntut protes dari salah satu ormas Islam.

Plt. Dirjen Bimas Katolik Kemenag A.M. Adiyarto Sumardjono mengatakan viralnya berita-berita di media sosial tidak seperti yang terjadi sesungguhnya, seakan-akan ada pemaksaan dari ormas untuk penutupan patung Bunda Maria.

"Patung Bunda Maria itu ditutup oleh pemiliknya sendiri atas pertimbangan pribadi dan juga lewat dialog yang beberapa kali dibuat bersama FKUB, Kepolisian, Kemenag, Lurah, RT/RW, dan pihak-pihak terkait," ujar Adiyarto dilansir laman Kemenag, Jumat, 24 Maret 2023. 

Menurutnya, patung Bunda Maria atau Sasana Adhi Rasa belum diberkati dan dapat izin dari Kevikepan Yogyakarta Barat, Keuskupan Agung Semarang. "Artinya tempat doa ini dan patung Bunda Maria sebagai tempat religi Katolik mungkin belum memenuhi syarat pendirian sebuah taman doa atau tempat ziarah atau religi Katolik," ujar Adiyarto.

Adiyarto berharap berita viral sepihak tanpa konfirmasi dan tidak memahami situasi yang sebenarnya tidak diteruskan. Ia khawatir menyebarnya informasi keliru tersebut dapat menganggu kenyamanan umat beragama dan rasa penghargaan terhadap umat Islam yang saat ini sedang menjalani ibadah puasa. 

Ditjen Bimas Katolik Kemenag berjanji akan menyelesaikan persoalan ini, dan terus berkoordinasi langsung dengan Kapolda DI Yogyakarta serta pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang benar.

"Intinya sang pemilik tempat religi Katolik tersebut memutuskan untuk menutup sementara tempat itu dan kedepannya ingin mempercantik lagi tempat itu dengan berbagai renovasi misalnya penambahan pagar, penanaman pohon di sekitar tempat itu agar rindang, mempersiapkan parkiran yang layak, dan beberapa penambahan fasilitas lainnya," tegasnya

Patung Bunda Maria di Kulon Progo DIY ditutup terpal biru oleh pemiliknya

Photo :
  • FB
Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Kronologi

Sementara itu, Penyelenggara Agama Katolik Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo Yohanes Setiyanto yang juga terlibat membantu menyelesaikan persoalan ini mengungkapkan kejadian sebenarnya. 

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Sebelumnya ada informasi dari FKUB kepada Kemenag Kabupaten Kulon Progo terkait adanya rumah doa di Paduhkuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo. Ketika diselidiki ternyata itu rumah pribadi, bukan kapel, bukan taman doa, juga bukan tempat ziarah. 

"Kami juga sudah menyampaikannya kepada Pastor Vikep Yogyakarta Barat," kata Yohanes Setiyanto.

NU DKI hingga FBR Siap Jaga Kampung Demi Wujudkan Pilgub Jakarta yang Bersih

Menurut Yohanes, pemilik tempat itu adalah Bapak Yacobus Sugiarto, yang tinggal di Jakarta. Yacobus membeli tanah makam di tempat asalnya Kulon Progo untuk persiapan kemudian hari meninggal dirinya dan istri bisa dimakamkan di tanah itu.

Awalnya, rumah tersebut tidak dipersoalkan oleh masyarakat setempat termasuk ormas dan RT/RW karena diperuntukkan awalnya untuk kepentingan keluarga saja, yaitu tempat istirahat terakhir.

Pada akhir Desember 2022, keluarga mendirikan sebuah patung Bunda Maria di halaman rumah yang mengarah persis ke sebuah masjid yang berada di seberang dengan tinggi patung 6 meter.

Kehadiran patung itu mengundang tanda tanya warga sekitar, karena warga setempat menyadari bahwa tempat itu bukan tempat doa dan bukan tempat ziarah sehingga RT/RW setempat melaporkannya kembali ke FKUB untuk tindak lanjut.

"Memang Pak Yacobus dan keluarga berniat meminta kepada Uskup Agung Semarang Mgr. Robertus Rubiyatmoko untuk memberkati tempat itu pada 5 Februari 2023 lalu, tetapi dalam konfirmasi Kemenag ke Romo Vikep Yogyakarta Barat, pada tanggal itu tidak jadi peresmian dan pemberkatan karena ada satu dan dua hal yang harus diselesaikan," ujarnya

Pada tanggal 11 Maret 2023, Yacobus dan keluarga menyerahkan rumah tersebut kepada komunitas doa atau kelompok kategorial Damar Djati Marganingsih (DDM) untuk dikelola, dan kebetulan Yacobus adalah Pembina DDM.

Dalam pengelolaan itu diganti nama menjadi Sasana Adi Rasa. Kelompok ini sudah diakui kehadirannya dalam pelayanan oleh VIkep Kategorial Keuskupan Agung Semarang.

Dengan adanya patung tersebut dan seiring penyerahan tempat tersebut kepada Komunitas Doa DDM, datanglah beberapa ormas yang meminta agar patung tersebut diturunkan karena bisa mendatangkan persoalan dalam relasi umat beragama. "Tetapi pengurus DDM mengatakan tidak bisa menurunkan tanpa persetujuan sang pemilik," ungkap Yohanes

Selang beberapa hari, karena belum diturunkan, datang lagi tiga mobil ormas dengan permintaan yang sama. Terjadi dialog yang baik antara ormas dan pengelola dibantu pihak Kepolisian.

Pada malam Minggu tanggal 18 Maret 2023, diadakan rapat antara FKUB, Kapolres, Bimas Katolik (Kemenag), RT/RW, Lurah, dan pihak-pihak terkait persoalan ini supaya tidak melebar. 

Dalam pertemuan itu disepakati adanya edukasi agar saling memahami. Perlu komunikasi yang baik dan tidak menyinggung satu dengan yang lain. Sebagai penyelenggara kegiatan Katolik, Kemenag juga sudah membangun komunikasi dengan berbagai pihak agar tujuan ini tercapai.

Pada Kamis, 23 Maret 2023, diadakan lagi rapat yang dihadiri Kapolda, Kesbangpol, FKUB, Kemenag, Tokoh Masyarakat, Lurah, RT/RW, Ketua pengelolan (DDM), dan pihak keluarga. Dalam pertemuan itu disepakati dua poin penting: Pertama, meminta kepada keluarga agar keluarga sendiri yang menutup patung tersebut.

"Jadi penutupan itu datang dari keluarga sendiri, tidak dari ormas seperti video viral di media sosial. Penutupan itu tanpa paksaan dari pihak manapun termasuk ormas," ucapnya

Kedua, pihak keluarga dan DDM harus mengurus izin rumah yang hendak disiapkan menjadi tempat doa, tempat ziarah dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi baik dari pihak pemerintah maupun dari Gereja Katolik. Sehingga bangunan jelas statusnya apakah menjadi rumah tinggal, tempat doa, tempat ziarah, atau fungsi lainnya.

"Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa penutupan patung Bunda Maria dengan kain terpal biru seperti video viral tersebut dibuat oleh keluarga dan pihak kelompok doa tanpa paksaan dari ormas atau pihak manapun. Ini perlu dipahami sehingga tidak menimbulkan persoalan atau opini macam-macam sehingga bisa tercipta suasana persaudaraan," tegas Yohanes.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya