Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek Daftarnya Disini

Calon jemaah haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA Nasional – Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 Masehi. Daftar nama-nama ini diumumkan berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023

"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," imbuhnya

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

Kementerian BUMN dan Badan Penyelenggara Haji Bakal Bentuk Tim Optimalisasi Pelayanan

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
 

Menteri Agama Nasaruddin Umar hadiri Senam Sehat memperingati Hari Guru Nasional

Menag Nasaruddin Umar: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa bahwa setiap orang, pada dasarnya, adalah guru.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024