Pemkot Semarang Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan tapi Jam Dibatasi

Suasana malam di Kota Semarang.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Memasuki Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. SE tersebut ditujukan kepada pemilik diskotek, kelab malam, karaoke, biliar, panti pijat, bar, dan spa yang berada di wilayah Kota Semarang.

Net TV Bangkit? Ambisi Besar Manoj Punjabi Kuasai Layar Kaca

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin menjelaskan, hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Lebaran agar tetap kondusif. 

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," kata Iswar, Rabu, 22 Maret 2023.

Polisi Gerebek Diskotek H7 Medan Karena Ada Aktivitas Judi Online, 3 Orang Diamankan

Sekretaris Daerah Kota Semarang Izwar Aminuddin (kiri)

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Surat edaran berisi mengenai penutupan seluruh usaha tersebut di atas pada 21 Maret dan 22 Maret 2023. Kemudian selama bulan Ramadhan, diskotek, kelab malam, karaoke, dan bar bisa buka pada pukul 18.00-01.00 WIB, tapi khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.

Mau Cuan? Cek 8 Sektor Bisnis yang Punya Potensi Keuntungan Maksimal

Kemudian panti pijat dan refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul pukul 15.00-22.00 WIB. Untuk biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB. 

Pada Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada 20 April hingga 24 April 2023.

Sejumlah pengendara di jalan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

 

Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan, dan jika melanggar maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

Teguh Joko Sutrisno/Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya