Anggap Musibah, Keluarga Karyawan PPLI Korban Kecelakaan Kerja di Riau Tak Tuntut Perusahaan

Anggota keluarga karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang tewas dalam kecelakaan kerja di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menerima beberapa jenis santunan dari perusahaan.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA Nasional – Perusahaan pengolahan limbah beracun berbahaya (B3), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), berupaya memberikan perhatian serius kepada keluarga korban kecelakaan kerja yang pertama kali terjadi di perusahaan tersebut selama 30 tahun hadir di Indonesia.

Perhatian itu diwujudkan dalam pemberian santunan kepada keluarga karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di Riau berupa modal kerja, bantuan pendidikan hingga pendampingan psikososial bagi keluarga, kata Manajer Humas PPLI Arum Tri Pusposari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Maret 2023.

Luttiyarsih, istri salah satu korban yang mengalami kecelakaan kerja yang bernama Dedy Krismanto, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang begitu besar kepada keluarga.

Seorang pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengawasi proses peng

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

"Kami merasa bersyukur perhatian perusahaan begitu besar atas meninggalnya suami saya di Riau, mulai dari pemulangan jenazah, pemakaman hingga pemberian santunan serta modal usaha ini," katanya.

Dalam momen pemberian santunan tersebut, PPLI dan keluarga saling menyampaikan permintaan maaf. Luttiyarsih yang didampingi sejumlah kerabatnya menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan suaminya saat bekerja di PPLI.

Ia juga mengaku tak menuntut perusahaan dan ikhlas menerima kepergian sang suami. "Harapannya ia dan anak-anak tegar. Mampu menjalani kehidupan ke depan. Anak-anak tidak terganggu pendidikannya. Itu saja," harapnya.

Hal senada juga disampaikan Nurhayyanah, anak perempuan dari almarhum Hendri. Dia mengaku masih terpukul atas kepergian ayahanda. "Tapi kami sudah rida dan ikhlas atas kepergian ayah. Terima kasih atas dukungan dan pendampingan PPLI sejak pemulangan jenazah hingga pemakaman semua diurus PPLI," katanya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga merasa tak perlu mengajukan tuntutan kepada pihak perusahaan atas kecelakaan kerja yang dialami sang ayah. "Ini musibah, kami sudah ikhlas," ujanrya.

Pekerja PPLI tewas tercebur ke di kontainer limbah.

Photo :
  • Dokumengasi PPLI.

Ucapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian perusahaan juga disampaikan Wahyuli, istri Ade Ilham yang juga menjadi korban kecelakaan kerja di Riau. "Kami tidak menuntut apapun. Ini musibah. Terima kasih atas perhatiannya," terangnya.

PPLI sebagai perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Dowa Eco-system Co.Ltd dari Jepang merupakan perusahaan yang menerapkan disiplin terutama dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kami berturut-turut selama beberapa tahun meraih penghargaan Zero Accident dari Kementerian Tenaga Kerja. Peristiwa ini pukulan berharga buat kami dan makin meningkatkan edukasi kepada seluruh karyawan akan pentingnya K3 dalam bertugas," ujar Manajer K3 PPLI, Agus Kartiwan.

Jatuh dari kontainer limbah

Terpopuler: Sosok Andi Ibrahim Pelaku Utama Pabrik Uang Palsu di UIN, Linda Tahan Gaji Karyawan Roti

Tiga karyawan PPLI tewas setelah terjatuh dari kontainer limbah di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 24 Februari 2023.

Peristiwa itu terjadi pukul 12.07 WIB saat para pekerja tengah menangani limbah di CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. PPLI melalui PR & Legal Manager PT PPLI di Bogor, Jawa Barat, Arum Tri Pusposari, menyampaikan kronologi saat karyawan mengalami kecelakaan.

Pentingnya Model Kompetensi dalam Pengembangan Tenaga Kerja

"Karena peristiwa terjadi pada jam istirahat di mana seharusnya tidak ada jadwal kegiatan untuk berada dalam area kejadian, maka kami sedang mendalami latar belakang yang menyebabkan korban ke TKP sehingga insiden tersebut terjadi," katanya kepada VIVA sehari setelah kejadian.

Ilustrasi orang kerja

Peraturan Baru Jam Kerja Karyawan Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Ketentuannya!

Peraturan jam kerja karyawan terbaru resmi berlaku! Simak ketentuan lengkapnya, mulai dari skema 5-6 hari kerja hingga aturan khusus di berbagai sektor.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024