Taman Legenda Keong Emas TMII Diklaim Belum Jadi Aset Negara

Akses Taman Legenda Keong Emas yang berada di TMII
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sebagai pengelola Taman Legenda Keong Emas (TLKE) mempertanyakan legal standing atau legalitas) dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) yang menjadi pengelola baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

Mobil Listrik DFSK Gelora E Bakal Seliweran di TMII

Bagi PT CLK, legal standing ini penting untuk memastikan kewenangan PT TWC dalam mengelola Taman Legenda Keong Emas.

“Untuk itu kami perlu legal standing PT TWC sebagai dasar pembuatan perjanjian peralihan dan guna memastikan kewenangan PT TWC dalam mengelola Taman Legenda Keong Emas,” kata Kuasa Hukum PT CLK dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Supriyadi Adi kepada wartawan, Rabu, 22 Maret 2023.

Solusi Lengkap Pengurusan Legalitas Usaha

Akses Taman Legenda Keong Emas yang berada di TMII

Photo :
  • Dok. Istimewa

Adi mengakui Menteri Keuangan sudah memberi persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) antara Kemensetneg dan PT TWC melalui Surat No. S-276/MK.6/2021 tanggal 30 Juni 2021. Hanya saja, kata Adi, dalam surat Menkeu, aset berupa Taman Legenda Keong Emas tidak masuk dalam bagian KSP BMN. 

Mahasiswa Mau Pakai Dana Pinjaman Online, Pertimbangkan 5 Hal Penting Ini

“Kami juga telah berulang kali meminta kepada PT TWC untuk menunjukkan dokumen-dokumen legal standing tersebut, namun PT TWC hanya bisa menyebutkan judul dan nomor perjanjian tanpa memperlihatkan isi dokumen fisik dari Akta KSP tersebut. Atas hal ini, kami heran mengapa pihak yang mengajak mitra eksisting untuk membuat kontrak baru namun tidak bersedia untuk menunjukkan legal standing-nya,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Adi, PT TWC selalu menjawab untuk meminta langsung ke Kemensetneg ihwal legalitasnya. PT CLK pun telah mengirimkan surat sebanyak 4 kali ke Kemensetneg, termasuk surat tembusan, namun baru dijawab sekali dan jawabannya tak terkait legal standing PT TWC.

“Surat dari Kemensetneg belum kami terima, padahal arahan untuk meminta keterangan legal standing dari PT TWC, tetapi dengan menggunakan kedudukan selaku anak perusahaan BUMN yang diberi kewenangan untuk mengelola TMII yang merasa menguasai jalan dan pintu masuk menutup paksa Taman Legenda Keong Emas yang merupakan aset PT CLK,” kata Adi.

Adi juga mengingatkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg, hanya mengubah subjek hukum pengelola TMII saja. Di dalam Perpres tersebut, kata dia, tidak ada ketentuan yang membatalkan perikatan antara Yayasan Harapan Kita dengan pihak ketiga yang sebelumnya telah dibuat. 

“Oleh karena itu, apabila diperlukan suatu perjanjian sebagai dasar perikatan antara PT TWC selaku pengelola TMII baru dengan PT CLK selaku mitra eksisting, maka perjanjian tersebut hanya terbatas pada perubahan subjek hukum dari Yayasan Harapan Kita menjadi PT TWC, sedangkan objek perjanjian demi hukum harus tetap sama,” ujarnya.

Selain itu, ditekankan Adi, Taman Legenda Keong Emas tidak disebutkan di dalam Surat Menkeu No. S-276/MK.6/2021 tanggal 30 Juni 2021. Pasalnya, aset Taman Legenda Keong Emas merupakan hasil investasi dan pengembangan PT CLK berdasarkan perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita selaku BP TMII lama dengan bentuk Build Operate Transfer (BOT) yang berlaku hingga 31 Maret 2036. 

“Artinya, Taman Legenda Keong Emas saat ini berstatus milik PT CLK dan baru dapat diserahkan kepada Negara serta berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) ketika jangka waktu Perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita berakhir pada tahun 2036. Selain itu permintaan legalitas tersebut juga untuk mencegah adanya tuntutan dari pihak ketiga, mengingat hingga saat ini belum ada serah terima pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg kemudian kepada PT TWC,” ujarnya.

Adi juga membantah keterangan dari pihak PT TWC yang menyebutkan PT CLK tidak kooperatif. Menurut Adi, jsutru PT TWC melakukan tindakan-tindakan yang bernuansa paksaan agar PT CLK menandatangani Perjanjian Transisi. 

Dia mencontohkan, pada 14 Desember 2022 lalu, kuasa hukum masing-masing pihak telah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan untuk membahas rencana kegiatan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas untuk kedepannya.

“Akan tetapi pada saat PT CLK sedang membuat rencana kegiatan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas, PT TWC tiba-tiba secara mengejutkan membuat pemberitahuan di media bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 PT TWC akan menghentikan segala utilitas dan sarana prasarana yang berada di dalam kawasan Taman Legenda Keong Emas,” kata Adi.

Selain itu, Adi menambahkan, rencananya pada tanggal 2 Maret 2023 diadakan pertemuan antara PT CLK dengan PT TWC untuk membahas penyelesaian masalah. Namun, tutur dia, pada tanggal 1 Maret 2023, PT TWC secara sepihak menghentikan semua utilitas sarana dan prasarana Taman Legenda Keong Emas. Adi menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ‘paksaan’ agar PT CLK bersedia menandatangani Perjanjian Transisi.

Diterangkannya, meskipum perjanjian yang ditawarkan PT TWC tidak menjamin kepastian berbisnis bagi PT CLK, antara lain karena PT TWC tidak menjamin bahwa pengelolaan PT CLK dapat berlangsung hingga 2036, skema BOT sesuai investasi yang telah dilakukan PT CLK akan diganti menjadi Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang sangat berbeda konteks, dan PT TWC meminta appraisal ulang yang tentunya akan menambah nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT CLK. 

“Dari segala hal tersebut tentunya sangat merugikan PT CLK karena modal investasi PT CLK hingga saat ini belum kembali. Para pekerja Taman Legenda Keong Emas menjerit atas tindakan PT TWC yang mengehentikan utilitas dan sarana prasarana di Taman Legenda Keong Emas, akibatnya ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya di Taman Legenda Keong Emas menjadi terhambat dan berpotensi kehilangan pekerjaan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya