Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak Semudah Itu

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Nasional – Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, dimakzulkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin 20 Maret 2023. Atas hal itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi angkat bicara soal hal tersebut. 

Gurbernur Edy mengungkapkan untuk memberhentikan Kepala Daerah itu, memiliki proses dan tidak semudah itu. Sehingga ada tahapan yang harus dilalui sampai diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak semudah memberhentikan itu," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu, di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Rabu 22 Maret 2023. 

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.

Photo :
  • Antara FOTO.

Gurbernur Sumut ini, menjelaskan proses memberhentikan Kepala Daerah bisa cepat diproses dan diputuskan disebabkan pertama meninggal dunia dan sakit. Namun, untuk sakit, ada proses dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan pengecekan kesehatan. 

Dimana, Kepala Daerah sakit, akan ditunjuk rumah sakit oleh Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah tersebut. "Ketiga dia mengundurkan diri. Dia (Kepala Daerah) menyatakan itu (sakit)," kata Edy Rahmayadi.

Gubernur Sumut menghargai apa dilakukan DPRD Kota Pematangsiantar. Tapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku perwakilan Pemerintah Indonesia di Sumut, akan melihat kedudukan permasalahannya terlebih dahulu.

Setelah itu, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diambil keputusan atau ditentukan diberhentikan atau tidak Susanti dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemkot Pematangsiantar.

"Tapi, ada hak DPRD oke, nanti dia ajukan proses. Setingkat Bupati dan Walikota, Gubernur yang menangani hal itu. Kita ajukan, kalau iya memang sesuai peraturan dan ada undang-undang, yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri," ucap mantan Pangkostrad itu.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Gurbernur Edy mengungkapkan tidak serta merta keputusan dari sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar menjadi final. Karena, ada proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang selanjutnya.

"Kalau Gubernur (yang diberhentikan), Menteri Dalam Negeri menangani ini, yang menentukan adalah Presiden. Itu lah, aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu ya," jelas mantan Pangkostrad itu. 

KORMI Dukung SDM Sumut Unggul, 60 Pegiat Induk Olahraga Terima Tali Asih

Untuk diketahui, bahwa pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin. Proses dilakukan sebelumnya, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. 

Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan Susanti Dewayani, pertama Undang - undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Ketiga, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. 

Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS). 

Keenam, PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Ketujuh, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedelapan, Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS. 

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra.

Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat di lingkungan Pemda.

"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," sebut anggota DPRD Kota Pematangsiantar Lulu Carey Gorga Purba.

Politisi dari Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar ini, menjelaskan terdapat sejumlah pelanggaran dilakukan Susanti saat menjabat Wali Kota Pematangsiantar. Sehingga dibentuk lah Pansus dan dilakukan proses dalam dua bulan belakangan ini.

"Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 enggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," ucap Carey.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya