Selama Ramadhan, Bobby Nasution Instruksikan Tempat Hiburan Malam di Tutup

Wali Kota Medan Bobby Nasution
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, menginstruksikan tempat hiburan malam ditutup selama bulan suci Ramadhan 1444 H. 

Quick Count Trust Indonesia di Pilwalkot Pekanbaru, Agung-Markarius Unggul

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, pada Rabu 22 Maret 2023, mengatakan tempat hiburan malam ditutup sementara. Berlaku sejak 22 Maret hingga 22 April 2023.

"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," kata Bobby Nasution.

Raih Kemenangan versi Quick Count, Bobby Nasution: Terima Kasih Masyarakat Sumatera Utara

Bobby Nasution mengatakan seluruh tempat hiburan malam mengikuti peraturan dan surat edaran Wali Kota tersebut. Demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi umat Islam melaksanakan ibadah puasa.

Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, Spa dan bar.
 
"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tegas menantu Presiden Joko Widodo itu.

Quick Count LSI Denny JA di Pilgub Sumut: Bobby Nasution Unggul 62.2%, Edy Rahmayadi Cuma 38.8%

Selanjutnya, Bobby Nasution mengungkapkan usaha permainan ketangkasan, terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga, dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), tidak boleh ada live musik dan tidak menjual minuman beralkohol

Selain itu, diimbau juga untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," kata suami Kahyangan Ayu itu.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2). Dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran ini, akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Bobby Nasution.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya