Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Sementara Selama Ramadhan

Ilustrasi/Tempat hiburan malam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA Nasional – Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat resmi melarang beroperasinya seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf Sambil Nangis

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim di Padang mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di kota setempat sehingga larangan ini sudah diketahui secara menyeluruh oleh pemilik usaha hiburan.

Lebih lanjut, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP terkait dengan aktifitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Padang dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa.

Polisi Buka Suara Soal Pengusaha Hiburan Malam di Surabaya Emosi Paksa Siswa Menggonggong

Ilustrasi tempat hiburan disegel petugas.

Photo :
  • VIVA/Vicky

“Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” jelasnya, dikutip dari ANTARA, Rabu, 22 Maret 2023.

Satpol PP Bogor Akan Bongkar Lagi Warung di Kawasan Wisata Puncak Pekan Depan

Mursalim mengatakan langkah pelarangan ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan di Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan 2023 pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.

Ia juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar bisa mematuhi larangan tersebut. Mursalim menegaskan bahwa Satpol PP Padang akan melakukan pengawasan dan penertiban. Jika terdapat tempat hiburan malam yang nekat beroperasi dan melanggar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Ilustrasi/Petugas Satpol PP saat menyegel suatu tempat.

Photo :
  • Zahrul Darmawan/ Depok

Hingga kini pihaknya masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun pemilik tempat usaha terlebih dahulu diedukasi agar tidak ada lagi pengusaha yang melanggar larangan tersebut.

“Surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya