1.446 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi napi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA Nasional – 1.466 narapidana (napi) yang beragama Hindu mendapat remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham saat hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Adapun tiga orang di antaranya mendapat remisi bebas. 

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

"Setidaknya dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK). Tiga di antaranya langsung bebas," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu, 22 Maret 2023.

Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Adapun 1.463 di antaranya yang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi. Rika menambahkan, wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.  

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

Rika menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya