Selama 20 Tahun, PPATK Terima 268 Juta Laporan Transaksi Mencurigakan
- YouTube DPR RI
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap menerima 268 juta laporan transaksi mencurigakan selama kurun 2002-2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 227,9 juta laporan terkait transaksi transfer dari dan keluar negeri (LTKL).
Lalu, sebanyak 39,2 juta laporan terkait transaksi keuangan tunai, 742 ribu laporan transaksi mencurigakan, 445 ribu laporan soal transaksi penyediaan barang dan jasa, serta 4.559 laporan penundaan transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, memastikan pihaknya telah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada sejumlah instansi dan aparat penegak hukum (APH), terkait dalam menindak aduan transaksi keuangan mencurigakan tersebut.
"Kami telah menyampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP kepada APH dan kementerian atau lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Sedangkan tindak pidana asal yang dimaksud Ivan yakni tindak pidana korupsi sebesar 39,7 persen dari total laporan, tindak pidana penipuan sebesar 15,9 persen dan tindak pidana bidang perpajakan sebesar 11,5 persen.
Kemudian, tindak pidana narkotika sebesar 6 persen dan tindak pidana lain sesuai Pasal 2 UU TPPU sebesar 26,8 persen.
"Besarnya dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan penilaian risiko nasional terhadap pencucian uang 2021 yang tempati urutan risiko tertinggi," kata Ivan.
Ivan menambahkan, LHA dan LHP mengenai tindak pidana korupsi sebesar Rp81,3 Triliun. Sementara terkait pidana perjudian sebesar Rp81 Triliun, terkait tindak pidana green financial crime senilai Rp4,8 Triliun. Adapun LHA dan LHP terkait narkotika sebesar Rp3,4 Triliun, dan terkait penggelapan dana dalam yayasan sebesar Rp1,7 Triliun.