Bantah Beri Makan Lukas Enembe Ubi Busuk, KPK: Jangan Bayangkan Ada Kemewahan

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional - Tim kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan diberi makan ubi busuk. Namun, KPK membantah terkait tudingan tersebut.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Enembe ak diberi makan ubi busuk seperti yang dikatakan tim kuasa hukumnya. Status Enembe saat ini ditahan di rutan KPK lantaran terlibat kasus suap dan gratifikasi.

"Tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan (Lukas Enembe) ubi busuk," kata Ali di gedung KPK, Selasa, 21 Maret 2023.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Ali menyampaikan, seluruh tahanan yang berada di rutan KPK termasuk Enembe diberi makan layak. Pun, KPK menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyediakan makanan bagi para tahanan. 

"Tentu sesuai dengan ketentuan ya. Jangan dibayangkan kemudian ada misalnya kemewahan misalnya. Perlakuan yang berbeda dengan tahanan di rutan atau lapas yang lain ya. Ada standarnya," kata dia.

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Lebih lanjut, Ali menambahkan, untuk tahanan yang tak dapat mengkonsumsi nasi, maka tetap akan diberi makan yang layak. Dia bilang makanan ubi untuk Enembe diberikan atas keinginan Gubernur Papua non aktif tersebut.

"Kami menghormati bagaimana kemudian hak-hak tahanan KPK, sehingga ketika ada permintaan hak dasarnya, yaitu konsumsi atau makan, yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya," ujar  Ali.

Tim kuasa hukum Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengklaim kliennya diberi makan ubi busuk. Mereka mengatakan demikian saat kunjungannya pada Selasa 21 Maret 2023. 

Dari keterangan kuasa hukum Enembe bahwa kliennya diberi makan ubi busuk sebanyak tiga kali.

Sebagai informasi, Enembe ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya, ada beberapa kasus yang menjerat politikus Demokrat tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Kedua, KPK juga tengah mengusut dugaan aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, KPK juga mendalami pihak yang membiayai jet pribadi yang sering dipakai Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024