Komisi III Sebut Penegak Hukum Belum Maksimal Perangi Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Suding
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Anggota Komisi III DPR RI, mempertanyakan kinerja pemerintah dalam memberantas judi online. Sebab, pelaku usaha judi online makin berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi termasuk media sosial. 

Soal Dugaan Mafia Judol jadi Bagian Timses, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu

Maka dari itu, pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk memberantas praktik judi online. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Suding, mengatakan judi online saat ini semakin marak seperti narkoba yang masuk ke berbagai kalangan. 

Bahkan, kata dia, aparat hukum ada yang kecanduan main judi online. Tentu, ia mengantongi data bagaimana judi online dilakukan melalui jaringannya.

Mabes TNI Soal Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, DPO Judi Online Bertambah

“Judi ini macam narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran,” kata Suding di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.

Oleh karena itu, anggota Fraksi PAN ini mendesak lembaga negara baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera bergerak bersama memberantas praktik judi online ini.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

“Saya kira ya perlu bersinergi antara Kominfo, BSSN, Siber Polri harus saling koordinasi dan sinergi dalam konteks ini. Tidak bisa kita lakukan katakanlah Kominfo melakukan pemblokiran tanpa ada suatu penindaakan. Jadi memang semua pihak harus mengambil peran, ketika pemerintah kita memiliki kemauan yang keras dalam kaitan masalah judi online ini,” jelas dia.

Makanya, ia mempertanyakan bagaimana penggunaan web hosting dan fasilitas situs online, agar lebih bisa dideteksi dan diberangus. Tampak, ia melihat pemerintah dan penegak hukum belum maksimal mengingat begitu banyak konten-konten judi online ini mudah diakses oleh masyarakat. Tentu, ini membahayakan kehidupan sosial dan generasi muda di masa yang akan datang.

“Kan itu ada web hostingnya. Ada domain dan lainnya. Itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Aparatur kita harusnya bisa cari itu. Perlu juga penegasan penegak hukum kepolisian mengambil langkah konkret dalam pemberantasan judi online, baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum Kominfo yang memberikan ruang judi online yang sangat massif," pungkasnya. 

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 - 13 Februari 2023. “Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Selain itu, menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

“Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” kata Semuel.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online. “Dan terus  melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” ujar Semuel.

Menurutnya, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi oleh konten judi online, yakni: Kurangnya pemahaman keamanan siber Banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah Semuel pun merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id.

Kegiatan perjudian online sendiri selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya