Pengacara Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan, Diduga Obstruction of Justice
- KPK
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016. KPK sebelumnya telah menetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengatakan bahwa tersangka baru dalam kasus gratifikasi itu memiliki peran sebagai Advokat. Tersangka baru itu bernama Laurenzius C.S Sembiring.
Gufron menyebutkan bahwa Laurenzius ditetapkan sebagai tersangka baru lantaran diduga telah melakukan merintangi dan menghalangi proses hukum pada perkara suap tersebut.
"Dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka baru, LCSS (Laurenzius C.S Sembiring) advokat," ujar Nurul Gufron di gedung merah putih KPK, Senin 20 Maret 2023.
Kemudian, Gufron menjelaskan bahwa peran Laurenzius dalam kasus gratifikasi itu dilakukannnya ketika kasus tersebut masih berproses dalam persidangan.
Sepergi diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut, yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016 - 2021 Tagop Sudarsono Soulisa ( TSS), Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta, dan Direktur PT VCK (Vidi Citra Kencana, Ivana (IK).
"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS (Tagop), tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," kata Gufron.
Gufron menhekaskan bahwa saat proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan. KPK mengendus ada dugaan perintangan dalam kasus gratifikasi tersebut.
"Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun LCSS," ungkap Ghufron.
"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang di rencanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," sambungnya.
Atas perbuatannya, Laurenzius dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Tagop Sudarsono Soulisa divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016. Tagop divonis enam tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kemudian, hukuman Tagop Sudarsono Soulisa diperberat menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Ambon.Â
Â